Menyambung Listrik dan Gas (Electricity and gas connection)

16 01 2008
Kisah 1

120.jpgSeorang teman saya membeli (kredit) rumah di sebuah perumahan tahun 2005. Dia mengeluh belum bisa pindah karena listrik belum tersambung ke rumahnya. Pihak developer tidak bisa memberikan jawaban pasti. Dengar-dengar PLN belum bisa menyambung listrik karena kemampuan pembangkit terus menurun.

Tapi ada alternatif lain yang ditawarkan kepada teman saya dan para tetangganya. Jika mereka bersedia membeli tiang listrik, kabel dan trafo, sambungan dapat dilakukan seketika. Sudah jelas ini bukan pilihan mudah, sebab harga trafo, tiang dan kabel tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Setiap kepala keluarga mesti menyumbang hampir sepuluh juta di luar biaya penyambungan. (Foto kiri: lambang PT. PLN, sumber: Indokajaya)


Kisah 2

Saya punya kebiasaan membayar listrik sekali dua bulan dan membayar dua bulan sekaligus. Tidak pernah ada masalah, sebab saya bersedia membayar denda. Bagi saya membayar denda karena terlambat lebih menguntungkan dibandingkan harus datang setiap bulan ke tempat pembayaran. Lagipula, peraturan membenarkan terlambat 1 bulan, asal membayar denda.

Suatu hari saya mengganti jadwal pembayaran. Kali itu saya membayar 15 hari lebih cepat, bukan menunggu 30 hari seperti biasanya. Karena tagihan bulan kedua belum jatuh tempo, saya bermaksud hanya membayar tagihan bulan pertama. Tapi petugas loket tidak membolehkan. Saya diharuskan membayar tagihan bulan pertama dan kedua, padahal tagihan bulan kedua jatuh tempo 15 hari lagi. Mereka tidak menerima alasan saya. Mereka bahkan saling membantu memperkuat argument (ada tiga orang). Saya bertanya mengapa telat 30 hari boleh, tapi telah 15 hari tidak boleh? Mereka menjawab bahwa ada aturannya di halaman belakang slip pembayaran. Namun setelah saya baca, saya tidak menemukan aturan yang mereka sebut. Lalu mereka berkilah, bahwa sebenarnya itu aturan khusus loket tersebut. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti tertulis aturan itu saat saya minta. Mereka malah mencari alasan baru, bahwa itu adalah peraturan lisan kepala loket tersebut. Tentu saya tidak bisa menerima bahwa peraturan lisan kepala loket pembayaran bisa mengalahkan peraturan tertulis PLN yang berlaku secara nasional. Tapi manalah bisa saya menang menghadapi orang seperti ini. Bagi mereka argumen tidak laku, yang laku hanyalah ‘kemauan’ mereka. Pelanggan tidak punya hak berkata “tidak.”

Mereka lalu mengatakan tidak bersedia menerima pembayaran satu bulan disertai ancaman bahwa ada kemungkinan listrik rumah saya diputus. Saya mengalah, karena berdebat dengan orang seperti ini tiada gunanya. Walaupun saya benar secara hukum, tapi saya tidak punya waktu untuk berperkara.

Kisah 3

Kisah satu ini lebih aneh lagi. Suatu hari, ketika di kantor, saya ditelepon dari rumah. Ada dua orang dari PLN datang untuk memutuskan listrik. Saya terkejut karena saya baru telat membayar tiga hari. Padahal biasanya (dan menurut peraturan), pembayaran boleh telat 30 hari. Lagi pula, biasanya saya membayar sekali dua bulan dan tidak pernah ada masalah. Saya minta bicara dengan orang PLN tersebut. Saya katakan hal tersebut kepada orang PLN yang datang. Tapi mereka bilang bahwa sekarang peraturannya sudah berubah. Saya katakan bahwa saya belum mendapat pemberitahuan atas peraturan baru itu. Dengan ketusnya, mereka menjawab, “ini kan sudah saya beritahu sekarang?” Saya terbengong-bengong sendiri mendapat jawaban itu. Begitulah caranya BUMN satu ini melakukan sosialisasi peraturan. Orang itu juga “mengancam,” bahwa jika besok pagi di data mereka belum ada bukti pembayaran saya, maka pemutusan listrik tidak bisa ditunda. Mereka juga mengingatkan bahwa untuk melakukan penyambungan kembali mesti mengikuti prosedur sebagaimana penyambungan pertama kali; mesti masuk waiting list (menunggu tanpa kepastian), dan membanyar sekitar 5 juta. Saya paham bahwa semua itu adalah bohong, argument mereka sangat lemah, dan hanya akal-akalan mereka menakut-nakuti saya. Ke pengadilan mana pun dibawa, mereka pasti kalah. Tapi saya juga paham orang seperti ini tidak bisa disadarkan dengan peraturan dan argumen. Jika saya menolak membayar, mereka benar-benar akan membuktikan ancamannya. Walhasil, saya akan repot. Akhirnya saya mengalah dan hari itu saya bayar. Bulan-bulan berikut saya bayar lagi sekali dua bulan, tidak ada masalah.

Kisah 4

Suatu hari saya membaca di Koran lokal bahwa seorang mantan pejabat kota pingsan saat antri membayar tagihan listrik yang panjang.

Semua kisah di atas adalah cerminan betapa rumitnya administrasi kelistrikan di tanah air, dan betapa sewenang-wenangnya pihak PLN terhadap pelanggan. Andai bisnis listrik tidak dimonopoli, andai ada pilihan lain, PLN terancam kehilangan pelanggan.

Kisah berikut masih tentang pelayanakan perusahan listrik. Tapi lokasinya bukan di Indonesia.

Kisah 5

118.gifSaya bermaksud pindah rumah 1 Februari 2008. Setengah bulan sebelum pindah saya membuka website perusahaan listrik setempat, bernama Synergy. Maksud saya adalah untuk mendaftar sambungan listrik atas nama saya. Sebenarnya ada cara lain untuk mendaftar, yaitu menelepon. (Foto kiri: lambang Synergy, sumber: Synergy)

Saya hanya perlu sekitar 5 menit untuk mendaftar. Dua hari setelah itu, saya mendapat email bahwa pendaftaran saya sudah disetujui, dan listrik atas nama saya mulai aktif pada tanggal yang saya inginkan. Biaya pendaftaran akan ditambahkan ke tagihan pertama saya, dua bulan setelah account saya aktif (karena pembayaran listrik sekali 2 bulan). Besar biaya pendaftaran adalah $30 (sekitar 5 kali makan di warung). Selesai. Tidak ada daftar tunggu, tidak ada beli trafo/tiang/kabel, tidak ada antri, tidak ada surat-surat.

Untuk pembayaran, saya bisa lakukan dengan dua cara; yaitu pembayaran online via internet atau membayar langsung ke kantor pos. Jika terlambat membayar 1 bulan, akan ada surat pemberitahuan (diberi waktu 2 bulan untuk membayar). Jika dalam 2 bulan belum dibayar juga, akan datang surat kedua (diberi waktu 1 bulan untuk membayar). Jika belum juga dibayar, akan ada pemberitahuan ketiga (diberi waktu 15 hari untuk membayar). Jika belum dibayar juga, akan datang surat keempat, bahwa listrik akan diputuskan jika pembayaran tidak dilakukan dalam seminggu. Mereka tidak pernah tiba-tiba datang ke rumah memutuskan listrik.

Selain itu, ada juga kemudahan lain, pembayaran dapat diangsur.

Kisah 6

119.gifKarena saya ingin pindah rumah, saya tidak hanya perlu memasang listrik, tapi juga perlu gas. Saya perlu menghubungi perusahaan gas, namanya Alinta. Yang saya lakukan persis sama dengan pendaftaran listrik; buka internet, isi formulir, selesai. (Foto kiri: lambang Alinta Gas, sumber: kanyanwildlife).

Pembayaran gas juga dilakukan sekali dua bulan; online atau lewat kantor pos.

Bagaimana kalau suatu saat nanti saya pindah lagi ke rumah lain? Tidak ada masalah. Saya hanya perlu menelepon atau menengirim email ke perusahaan listrik dan gas, mengatakan bahwa saya ingin listrik dan gas diputus pada tanggal yang saya inginkan. Penghuni baru yang menempati rumah itu akan melakukan pendafataran sebagaimana yang saya lakukan sebelumnya.

Gampang dan menyenangkan. Inilah yang disebut “pemerintah adalah pelayan raykat.”

Untuk memberi komentar atas tulisan ini, silahkan klik di samping Comment di bawah ini.


Actions

Information

5 responses

17 01 2008
Iswadi HR

Jadi tak salah kala ada orang mengatakan perusaan lilin negara. Persoalan kelistrikan di indonesia. Rasio elektrifikasi masih rendah. Artinya kekurangan pembangkit. Dan kebanyakan daftar tunggu pelanggan. Energi sebenarnya bukan perkara yang rumit dah bahkan akan menjadi urusan yang sangat mudah apabila ditangani dengan serius oleh pihak2 terkait…

17 01 2008
kunaifi

Setuju. Hal lain yang juga penting adalah menghapuskan monopoli bisnis kelistrikan. Selain bertentangan dengan UU No. 5 tahun 1999 (UU Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat), monopoli juga punya resiko tersembunyi. Resiko itu antara lain kurangnya motivasi PLN memberikan pelayanan terbaik (toh pesaingnya tidak ada). Resiko lain adalah memberatkan keuangan negara (PLN selalu disubsidi).

Dulu, saat PT. Telkom masih memonopoli bisnis telekomunikasi, perusahaan ini juga selalu disubsidi, selalu mengaku rugi, dan tidak memperhatikan kualitas layanan. Tapi sejak bisnis telekomunikasi dilempar ke publik (dalam segala aspek), PT. Telkom berubah menjadi perusahaan yang untung triliunan rupiah per tahun, layanannya makin bagus. Semua pihak bahagis.

17 01 2008
Diana

Betul tu, setuju banget, itulah fakta di tanah air kita.

20 01 2008
Ceberlin27

Alhamdullilah di Moghobow La topasang jaringan listrik, mulai pek ghumah Anderson sampai dopen Kodei Mak Ocui, Tapi Lun Masuak Api e ro je Mak Ocui kotang.

28 01 2008
d'meL

apa yang harus kukatakan…

ada banyak hal yang sebenarnya salah dalam komunikasi baik dalam penyampaian maupun penerimaan

pemutusan sementara terjadi setelah 1 hari ‘nunggak’ dan pemutusan rampung dilakukan setelah 90 hari alias 3 bulan

ada banyak hal yang harus di pertemukan dan bukan saling menyudutkan
ada banyak hal yang harus dibenahi tapi tidak dari 1 tangan melainkan kerjasama dari berbagai tangan

apa artinya tangan tanpa kaki
apa artinya mata tanpa mulut

bingung kan pak….
hehehehe

Leave a reply to Diana Cancel reply